Rabu, 30 September 2015

0

International Relations

www.kpbs.org

Hubungan internasional terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman. Perkembangan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sejarah yang terus mengikuti perkembangan hubungan internasional di berbagai belahan dunia. Banyak perdebatan yang mendebatkan kapan sebenarnya hubungan internasional muncul, beberapa penulis mengklaim bahwa hubungan internasional muncul pada saat perang dunia I, namun menetapkan hubungan internasional sejak perang dunia I sudah terlalu terlambat, karena jauh sebelum perang dunia I terdapat banyak literatur yang mendiskusikan masalah perang, perebutan kekayaan, perdamaian dan power dalam hubungan internasional. (Knutsen 1997: 11)
Berbicara secara konseptual, asal sejarah hubungan internasional adalah saat ketika orang mulai menetap di bumi dan membentuk diri menjadi wilayah terpisah yang berbasis masyarakat politik. Kedekatan geografis mereka dianggap sebagai zona kedekatan politik jika tidak berbatasan dengan beberapa jenis masyarakat politik yang lain. Dimana kontak yang terjadi itu harus melibatkan kegiatan seperti kompetisi, perselisihan, ancaman, intimidasi, intervensi, invasi, penaklukan, dan interaksi berperang lainnya. Tetapi juga harus melibatkan dialog, kerja sama, pertukaran, komunikasi, pengakuan, dan yang sejenis hubungan non-perang. (Jackson, 2001: 36)

Ada empat metode yang dapat dipakai sebagai patokan dalam sejarah perkembangan hubungan internasional yaitu: Zaman Kuno(berlangsung sampai dengan berakhirnya Imperium Romawi), Abad pertengahan (Zaman Eropa Nasrani pada abad pertengahan sampai dengan abad keenam belas), Periode antarnegara modern (antara abad keenam belas sampai dengan akhir abad kesembilan belas), Periode abad kedua puluh (periode evolusi menuju kearah tingkat supra negara atau Super-State Stage). (Subagyo, 2010: 23)

Beberapa penulis percaya bahwa hubungan internasional sudah ada sejak jaman Yunani kuno dengan sudah terdapatnya praktik balance of power meskipun hanya sebatas hubungan interstate (Knutsen 1997: 12). 
Berbeda dengan hubungan internasional, hubungan interstate hanya terbatas pada masalah kenegaraan saja. Rujukan sejarah sistem negara kuno yang pertama kali muncul di Yunani pada tahun 500 SM – 100 SM dikenal sebagai Hellas. Hellas mempunyai lima (5) interstate besar, diantaranya Athena, Sparta, Corinth, Megara, dan Argos. Secara bersama – sama mereka membentuk sistem negara yang pertama dalam sejarah Barat, meskipun hanya sebatas hubungan interstate yang tidak memiliki institusi diplomasi maupun organisasi internasional (Jackson & Sorensen, 2005: 15). Sistem negara Yunani kuno akhirnya hancur oleh kekaisaran tetangga yang lebih kuat, dan selama kejadian tersebut Yunani menjadi budak kekaisaran Romawi (200 SM – 500 M). bangsa Romawi mengembangkan kekaisaran yang luas dengan cara menaklukan, menguasai, dan memerintah hampir seluruh Eropa dan sebagian besar Timur Tengah dan Afrika Utara. Romawi mengatur semua hubungan yang terjadi dalam wilayah kekuasaannya tersebut, hubungan interstate yang terjadi berada di bawah kekuasaan Roma dan seluruh negara jajahannya harus tunduk. Pada akhirnya komunitas – komunitas yang berada di pinggiran kekaisaran mulai memberontak dan tentara Roma tidak dapat menanggulangi pemberontakan tersebut hingga akhirnya dalam beberapa peristiwa kota Roma sendiri diserbu dan dihancurkan oleh suku “barbar”. Kekaisaran Roma akhirnya hancur oleh kekuatan – kekuatan komunitas kecil interstate yang saling bekerjasama setelah beberapa abad mengalami keberhasilan politik dan masa kejayaan (Knutsen 1997, :13). 

Setelah runtuhnya kekuasaan Roma, muncul dua pengganti utama Roma di Eropa, yaitu kekaisaran jaman pertengahan (Katolik) berpusat di Roma (penganut Kristen); di Eropa Timur sebelah timur kekaisaran Byzantine (ortodoks) berpusat di Konstantinopel (Jackson & Sorensen, 2005: 15-16). 
Pada masa ini banyak terjadi penyimpangan, terjadi perebutan kekuasaan antara politik dan agama. Di dalam sistem kekaisaran Paus dan kaisar mempunyai kedudukan yang setara. Pemerintahan pada masa ini seperti garis dan warna dari berbagai macam corak yang bercampur baur yang rumit dan membingungkan. Kekuatan dan kekuasaan sekaligus atas dasar agama dan politik sehingga menimbulkan banyak kekacauan, ketidakteraturan, konflik dan kekerasan. Teologi Kristen berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, kehidupan masyarakat didominasi oleh empat macam sumber nilai yang diajarkan Gereja, yaitu God, Nature, Prescription and Obedience (Knutsen 1997: 37). 
Keyakinan tersebut mengakibatkan Gereja memiliki kekuasaan yang sama kuat dengan kekuasaan kaisar. Hampir seluruh aspek kehidupan dikuasai oleh Gereja dan agama menjadi satu – satunya sumber hukum, Gereja akan memusnahkan semua pemahaman yang bertentangan dengan Gereja termasuk perkembangan ilmu pengetahuan yang dibatasi. Selama abad pertengahan, kepercayaan menjadi sumber utama dalam mendukung spekulasi para ilmuwan. “Let us believe in order that we may know” spekulasi tersebut dikembangkan dalam rangka memperkuat iman setiap ilmuwan (Knutsen 1997: 29). 

Periode modern muncul dengan ditandainya gerakan Renaissance. Renaissance adalah suatu periode sejarah yang mencapai titik puncaknya kurang lebih pada tahun 1500. Berasal dari kata Re (kembali) dan Naitre (lahir). Jadi, arti renaissance sebenarnya adalah lahirnya kembali orang Eropa untuk mempelajari ilmu pengetahuan Yunani dan Romawi Kuno yang ilmiah / rasional. Sebelum Renaissance, bangsa Eropa mengalami jaman kegelapan / The Dark Age. Dalam jaman itu gereja berkuasa mutlak, ajaran gereja menjadi sesuatu yang tidak boleh dibantah. Dalam perkembangannya mulai muncul gerakan yang mencoba melepaskan dari ikatan itu yang disebut gerakan Renaissance. Terdapat beberapa karakteristik gerakan Renaissance di Italia dan beberapa negara Eropa lainnya, yaitu :

(1) Humanis, Seorang humanis adalah sekelompok orang yang ingin melakukan apa yang diinginkannya, kebebasan dalam belajar dan bebas dari otoritas Gereja untuk mengakses ilmu pengetahuan, seni, pendidikan bahkan filosofis klasik. Para humanis menekankan pentingnya nilai – nilai manusia dan bukan agama. Bukan berarti para humanist ini menentang agama namun, mereka menginginkan kebebasan dalam berekspresi dan mengeksplore ilmu pengetahuan tanpa campur tangan Gereja. Termasuk di dalam golongan humanist adalah para ilmuwan, ahli seni, arsitektur, dll. 

(2) Pandangan secular, Pandangan secular merupakan pandangan yang memisahkan aspek duniawi dengan aspek agama, pemikiran didasarkan atas pemikiran netral tanpa campur tangan agama di dalamnya, terutama di bidang politis sikap secular berpedoman pada fakta – fakta konkret yang dapat dipertanggungjawabkan. elit perkotaan baru di kota kaya-negara seperti Venice dan Florence tumbuh terobsesi dengan aspek sekuler manusia dan filsafat. perhatian mereka dengan pertanyaan-pertanyaan moral dan sipil yang tercermin dalam, kesopanan karakter gaya, dan pendidikan pada masa itu. 

(3) etiquette and nobility, Pria Renaissance adalah individu yang membentuk nasibnya sendiri dengan keterampilan dan wawasan. cita-cita pria berbudi luhur digambarkan dalam Buku terlaris Castiglione yang berjudul Book Of The Courtier (1528), sebuah buku pegangan etiket yang menggambarkan punggawa ideal dalam lingkup kebajikan kesatria klasik (ketangkasan fisik, keberanian, keterampilan dalam pertempuran, kesopanan) serta kebajikan modern (pengetahuan filsafat klasik, apresiasi seni, kefasihan dan selera yang baik) ( Knutsen 1997: 37 - 40). 

(4) the new evolution of diplomacy, evolusi ini termasuk pembentukan sistem diplomatik; jaringan kedutaan permanen dengan diplomat terakreditasi, analis kebijakan luar negeri dan penasehat di samping struktur rumit untuk transportasi yang cepat dan penyimpanan yang aman dari kiriman diplomatik (Nicolson Dan Elton Dalam, Knutsen, 1997: 39). (5) The art of state and machiaveli politics manusia memiliki kebebasan dan keinginan untuk berbuat semaunya, ia menuliskan dalam bukunya bahwa seorang raja harus menjadi seekor singa yang kuat dan rubah yang licik untuk menyiasati masalah menjadi sebuah keberuntungan (Knutsen, 1997: 42). 

Titik akhir era pertengahan yang bersejarah dan titik awal sistem internasional modern dikenal engan Perang Tiga Puluh Tahun (1618-1648) dan Perdamaian Westphalia yang mengakhiri perang tersebut. Awalnya dimulai di Bohemia sebagai suatu pemberontakan kaum aristocrat Protestan terhadap kekuasaan bangsa Spanyol, perang meningkat secara cepat, pada akhirnya menggabungkan semua jenis isu, permasalahan toleransi beragama adalah akar dari konflik tersebut, Perang ini disebabkan pertentangan antara kaum Protestan dan kaum Katolik (dimulai oleh Reformasi Protestan sampai pada kontra Reformasi Katolik) dan disamping aspek agama ini juga persaingan dinasti Hapsbruk dan Boubron (Holsti dalam Jackson & Sorensen, 2005 : 21). 
Konsep negara modern lahir setelah ditandatanagninya perjanjian Westphalia pada tahun 1648. Perjanjian Westphalia merupakan ujung tombak berdirinya suatu negara yang berdaulat dan identitas sebuah bangsa yang jelas dalam negara. Perjanjian Westphalia melegitimasi persemakmuran negara – negara berdaulat. Hal ini menandai kemenangan “The Stato” (negara) dalam mengendalikan masalah – masalah internalnya dan kemerdekaannya secara eksternal ( Watson dalam Jackson & Sorensen, 2005 : 22). Terdapat perubahan politik yang terjadi dari masa pertengahan hingga ke masa modern, yaitu adanya konsolidasi aturan nilai-nilai tersebut dalam kerangka sosial yang merdeka dan bersatu, yaitu negara yang berdaulat. Dengan adanya Perjanjian Westphalia, batas yang mencakup kedaulatan wilayah menjadi semakin jelas, adanya pemerintahan yang berdaulat tanpa campur tangan kekuasaan lain seperti kekuatan otoritas agama, dan pengakuan yang sah secara hukum akan berdirinya suatu negara modern. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep kekuasaan, kedaulatan pada era sebelum sampai Westphalia 1648 hingga konsep negara modern sedikit banyak telah memiliki banyak sekali perubahan dalam berbagai hal. Popular sovereignty (Kedaulatan popular) adalah asal kedaulatan rakyat dalam tradisi hukum modern yang berasal langsung dari apa yang didefinisikan oleh social contract school pada abad ke 17 sampai pertengahan abad 18. Kedaulatan rakyat adalah gagasan bahwa tidak ada hukum atau aturan yang sah kecuali terletak langsung atau tidak langsung pada persetujuan dari individu yang bersangkutan, yaitu rakyat. Thomas Hobbes, John Locke dan JJ Rousseau adalah beberapa pendiri teori ini, yang berpendapat bahwa sifat masyarakat, apapun asal-usulnya terletak pada pengaturan kontraktual antar anggotanya. Teori kedaulatan rakyat memiliki dua cabang yang berbeda. pertama didasarkan pada kehendak rakyat dan membentuk ideologi republik komunisme dan sosialisme. kedua adalah dari mana teori demokrasi modern ditarik, melihat berlakunya kehendak rakyat melalui penciptaan demokrasi republik. Kedaulatan popular merupakan manifestasi dari demokrasi langsung, dimana warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi secara langsung untuk memutuskan suatu masalah tanpa adanya badan perwakilan rakyat yang mewakili suara rakyat di pemerintah pusat. Sedangkan partisipasi massa adalah suatu keadaan dimana masyarakat luas ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan, pasrtisipasi ini dimaksudkan untuk membangun dan memajukan negaranya sesuai dengan rumusan national interest yang telah ditentukan bersama oleh pemerintah. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat negara akan mengalami stagnasi dan akan terjadi praktik kewenangan tak terbatas oleh elit pemerintah serta lebih jauh akan menimbulkan monopoli kekuasaan. Berdasarkan penjelasan di atas hubungan internasional merupakan suatu fenomena yang terus mengalami perkembangan seiring berkembangnya kehidupan manusia, hubungan manusia yang semakin kompleks ‘memaksa’ manusia untuk bisa berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya, interaksi tersebut dapat berupa kerjasama sebagaimana terlihat pada jaman Yunani kuno dimana kota – kota di Yunani bekerjasama untuk mempertahankan wilayahnya, atau interaksi tersebut dapat berupa konflik sebagaimana terlihat pada saat bangsa Romawi mengembangkan kekuasaannya hingga ke wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara. Seiring berkembangnya pola pikir manusia tentang makna penting sebuah kedaulatan negara yang dapat mendukung berjalannya suatu pemerintahan di negara berdaulat dengan mengembangkan kebudayaan partisipasi aktif masyarakat.

Salah satu bidang pekerjaan yang paling banyak diminati adalah menjadi duta besar/ diplomat. Ini karena terkait dengan kompetensi dari jurusan HI yang fokus mempelajari isu-isu internasional. Meski begitu potensi pekerjaan dari jurusan HI terbuka lebar, “Saat ini di era globalisasi, setiap sektor membutuhkan orang yang memahami hubungan luar negeri, hubungan internasional, globalisasi, mereka (para lulusan HI) bisa masuk ke birokrasi (pemerintahan), yang pertama tentu kementrian luar negeri, tapi tidak hanya kementrian luar negeri, di kementrian lain juga membutuhkan orang-orang yang mengerti tentang hubungan internasional. Mereka juga bisa bekerja di perusahaan internasional, di NGO internasional, bisa juga di media,” jelas Prof. Aleksius. Jadi di era globalisasi saat ini peluang pekerjaan dari jurusan HI terbuka lebar mulai dari staf hubungan internasional di berbagai instansi dan perusahaan, departemen luar negeri (deplu), dosen, politisi, analis, jurnalis, bankir, konsultan internasional sampai pebisnis internasional.




0 komentar:

Posting Komentar